=sumber antara =
Medan-"Siber Nenayan "
“Mereka ditahan sejak November 2011 dan masa hukumannya diperkirakan bakal berakhir sekitar 17 Februari tahun ini,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batu Bara, Edi Alwi di Medan, Jumat (10/2).
Sebanyak 16 nelayan tradisional asal Kecamatan Medang Deras tersebut menjalani hukuman di penjara Negara Bagian Perak, Malaysia. Selain dituduh memasuki perairan Malaysia, para nelayan Batu Bara itu oleh pihak pengadilan negara setempat sebelumnya juga dipersangkakan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Bila masa hukuman terhadap 16 orang nelayan tersebut berakhir, berarti sudah tidak ada lagi nelayan asal Kabupaten Batu Bara yang ditahan di Malaysia,” ucap Edi.
Jumlah keseluruhan nelayan Batu Bara yang ditahan di Malaysia sejak September 2011 sebanyak 33 orang dan 17 orang di antaranya telah dibebaskan sekitar akhir Januari 2012.
Selama menjalani proses pemeriksaan hukuman di pengadilan Malaysia, lanjut dia, pihak HNSI Sumatera Utara bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah memberikan bantuan advokasi.
Dia berharap pascapembebasan 16 orang nelayan Batu Bara itu, tidak ada lagi kasus pelanggaran tapal batas yang melibatkan nelayan setempat.
Pelanggaran tapal batas yang melibatkan nelayan Batu Bara selama ini, menurut dia, lebih disebabkan oleh faktor keterbatasan alat navigasi dan kurangnya pemahaman mereka terhadap letak koordinat perbatasan antara perairan Indonesia dengan Malaysia di sekitar Selat Malaka. “Perahu nelayan Batu Bara umumnya melaut dengan peralatan yang sederhana dan belum dilengkapi alat navigasi,” tambahnya.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar